Awas, Kendaraan Listrik Ancam PAD Provinsi Lampung
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Penjualan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data transportasi Kemenhub, jumlah kendaraan listrik per 31 Maret 2023 mencapai 56.988 unit.
Namun pertumbuhan kendaraan listrik ini justru berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Hal itu lantaran pemerintah masih menggatiskan pajak pembelian dan pajak tahunan mobil dan motor listrik berbasis baterai.
Artinya setiap unit kendaraan listrik yang digunakan masyarakat di Lampung tidak akan menyumbang PAD bagi Pemda.
Sebelumnya mobil listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen dari dasar pengenaan.
Tapi dengan aturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, maka pemilik mobil listrik tidak perlu membayar pajak krena hanya 0 persen.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah membenarkan adanya potensi berkurangnya PAD. Namun ia menilai jumlahnya tidak akan berdampak signifikan.
“Iyakan nggak terlalu besar, saya kira di Lampung juga belum terlalu besar (jumlah kendaraan listrik),” kata Adi Erlansyah kepada Rilis.id, Rabu (23/8/2023).
Menurut Adi, kebijakan soal kendaraan listrik dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun untuk besaran pajaknya masih dibahas di tingkat kementerian.
“Ini regulasinya sedang dibahas di Kementerian dan akan segera dikeluarkan untuk tarif pajak kendaraan bermotornya. BBN-nya itu kan kebijakan nasional, memang sedang didorong untuk kendaraan listrik,” jelas Adi.
kendaraan listrik
PAD Lampung
Bapenda Provinsi Lampung
Adi Erlansyah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
